Masa Penyekatan Diperpanjang hingga 31 Mei, Polda Sumut Imbau Warga Taat
Selasa, 25 Mei 2021 - 14:26:00 WIB

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan perpanjangan waktu penyekatan tersebut karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi hampir di semua provinsi. Selain itu, masih ada 60% lagi pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.
"Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Editor: Stepanus Purba_block