Pemko Medan Pastikan Tak Terapkan PSBB, tapi Warga Diingatkan Patuhi Perwal

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan tidak akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Namun, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan.
Camat Medan Area, Hendra Asmilan mengatakan Pemko Medan mempersilahkan masyarakat Kota Medan untuk beraktivitas seperti biasa. Namun, warga wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Untuk mencegah penularannya, mari kita jadikan Perwal No.27/2020 sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," kata Camat Medan Area Hendra Asmilan, Rabu (4/11/2020).
Sebagai langkah awal, Asmilan mengatakan pihaknya sudah menerapkan AKB mulai dari tingkatan kepala lingkungan hingga lurah di jajaran Kecamatan Medan Area. Camat Medan Area menekankan jajarannya untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Editor: Stepanus Purba_block