MEDAN - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan dua orang bidan yang diduga terlibat sindikat penjualan bayi di Kota Medan, Kamis (19/2/2021). Namun demikian, kedua bidan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon Sinulingga mengatakan kedua bidan yang diamankan berinisial RS dan SP.
"Keduanya masih diamankan saja, belum ada peningkatan status," ujar Simon, Jumat (19/2/2021).
Simon menuturkan dari rumah bidan RS, petugas mengamankan bayi yang diduga baru berusian 3 minggu. Bayi tersebut diduga merupakan hasil traffiking.
"Kami masih dalami. Kami masih meminta surat keterangan terkait bayi tersebut," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News