Polda Sumut Amankan 2 Bidan terkait Penjualan Bayi di Medan
Jumat, 19 Februari 2021 - 10:33:00 WIB

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua bidan tersebut diamankan petugas ke Mapolda Sumut. Sementara itu, bayi malang tersebut dikirim petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan.
Diketahui, Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas Medan. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial A (42) warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung yang bertindak sebagai agen.
Tersangka A membeli bayi yang dijualnya seharga Rp5 juta. Selanjutnya, dia menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp28 juta kepada orang lain.
Editor: Stepanus Purba_block